STUDI PENGEMBANGAN PERPARKIRAN KOTA BAUBAU

  • Muhammad Yusri Lukman Universitas Muslim Indonesia
  • Muhammad Zaki Universitas Muslim Indonesia
  • Andi Muhammad ikhsan Universitas Muslim Indonesia

Abstrak

Meningkatnya pembangunan disetiap kota kususnya pusat-pusat bisnis ternyata belum mampu menyediakan lahan parkir yang mencukupi, sehingga badan jalan yang berada di sekitarnya digunakan untuk lahan parkir. Apabila badan jalan tersebut dilalui lalu lintas dalam jumlah yang cukup besar maka bisa dipastikan bahwa parkir di badan jalan akan menimbulkan permasalahan lalu lintas (kecepatan menurun dan waktu tempuh meningkat. Timbulnya permasalahan parkir di kota-kota besar mengajak masyarakat dan para akhli untuk berfikir dan betul-betul memahami sistem perparkiran. Konsep dan karakteristik parkir, analisis kebutuhan parkir, perencanaan geometrik lahan parkir, serta kebijakan parkir merupakan salah satu ide yang bias diimplementasikan untuk menangani permasalahan parkir khususnya di Kota Baubau.   Penelitian ini bertujuan  1.Mengkaji kelayakan lokasi perparkiran yang terbaik, optimal dan mempunyai prospek yang baik bagi pengembangan wilayah Kota Baubau; 2.Mengkaji kelayakan sosial budaya masyarakat kaitannya dengan rencana Penentuan lokasi-lokasi perparkiran, baik skala mikro (kelayakan sosial budaya pada lokasi terpilih) maupun skala makro (kelayakan sosial budaya dikaitkan dengan Kota Baubau secara keseluruhan); 3.Mengkaji kelayakan lingkungan pada titik-titik lokasi perparkiran agar tidak terjadi degradasi lingkungan akibat adanya perencanaan lokasi parkir; 4. Mengkaji aspek ekonomi dan memperhitungkan tingkat pendapatan pada saat pengoperasian sistem perparkiran berjalan, perkiraan biaya investasi yang dibutuhkan untuk pembangunan area perparkiran serta memperkirakan pengembalian investasi dengan asumsi-asumsi yang rasional dan realistis. Metode Pengumpulan data dilakukan dengan dua cara yakni survey sekunder dan survey primer.

Referensi

Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999 Tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3838);

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 35 Tahun 2003 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang di Jalan Dengan Kendaraan Umum;

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 14 Tahun 2006 tentang Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas di Jalan;

Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993 tentang Prasarana dan Lalu Lintas Jalan (Lembaran Negara Tahun 1993 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3529);

Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara

Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Baubau

Standar kebutuhan petak parker, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat RI, Departemen Perhubungan

Tataran Transportasi Lokal Kota Baubau

Undang-undang Nomor 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3480);

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 Tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3699);

Undang-undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 132, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4444);

Undang-undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang;
Diterbitkan
2017-02-03
Bagian
Artikel