Analisis Penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Terhadap Keberhasilan Proyek Gedung Rumah Sakit Pendidikan Universitas Hasanuddin

  • Fhera Febrianty Program Studi Teknik Sipil Fakultas Teknik Universitas Muslim Indonesia
  • Dhea Alfihra Program Studi Teknik Sipil Fakultas Teknik Universitas Muslim Indonesia
  • Sofyan Bachmid Program Studi Teknik Sipil Fakultas Teknik Universitas Muslim Indonesia
  • Muhammad Husni Maricar Program Studi Teknik Sipil Fakultas Teknik Universitas Muslim Indonesia
  • Watono Watono Program Studi Teknik Sipil Fakultas Teknik Universitas Muslim Indonesia
Keywords: K3, keberhasilan proyek konstruksi, efektivitas kinerja proyek

Abstract

Proyek Pembangunan Rumah Sakit Pendidikan Universitas Hasanuddin Makassar adalah suatu proyek dibidang konstruksi dimana resiko kecelakaan kerja yang dapat terjadi cukup tinggi. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 dimana Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) harus diterapkan apabila suatu proyek mempekerjakan tenaga kerja di atas 100 orang, hal ini karena SMK3 mengatur tentang penerapan - penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dalam upaya melindungi keselamatan dan kesehatan tenaga kerja dari potensi bahaya dapat terjadi di lapangan kerja. Adapun permasalahan yang ingin diketahui yaitu seberapa besar penerapan K3 terhadap keberhasilan pada proyek tersebut sehingga dapat dikatakan berhasil atau tidak berhasil. Tujuan dari penelitian ini yaitu untuk mengetahui besarnya penerapan K3 terhadap keberhasilan proyek tersebut. Populasi pada penelitian ini adalah tenaga kerja pada proyek tersebut dengan pengujian data dilakukan dengan penyebaran kuesioner dan diolah menggunakan program Statistical Program for Social Science (SPSS) 20. Berdasarkan hasil yang diperoleh pada penelitian ini yaitu sebesar 13,2%  bahwa tingkat keberhasilan proyek dalam penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) pada proyek pembangunan Rumah Sakit Universitas Hasanuddin adalah kurang optimal keberhasilan pelaksanaannya berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 50 Tahun 2012.

Published
2022-10-31
Section
Articles